Aturan Indonesia yang melindungi Anda
Indonesia punya undang-undang sendiri tentang pelindungan pekerja migran: UU No. 18/2017. Undang-undang ini berlaku untuk Anda bahkan sebelum hukum Jerman menyentuh Anda, dan aturan intinya berpihak pada Anda.
Anda tidak boleh dibebani biaya penempatan
Pasal 30 ayat (1): pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Setiap agen yang meminta biaya penempatan melanggar hukum Indonesia – apa pun nama biayanya, dan sebanyak apa pun berkas yang mereka tunjukkan.
Contoh nyata: pada awal 2025, atase kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin memperingatkan adanya permintaan Rp 150.000 ditambah €150 untuk "letter of acceptance" dan €200 untuk "working permit". Tidak satu pun dari itu merupakan dokumen Jerman yang nyata. Lihat Menghindari penipuan.
Siapa yang boleh menempatkan pekerja
- Pasal 49: penempatan dilakukan oleh pemerintah, oleh perusahaan berizin (P3MI), atau oleh perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingannya sendiri. Selain itu tidak ada.
- KP2MI (dahulu BP2MI) adalah kementerian yang berwenang sejak Oktober 2024. Daftarlah melalui kanal resmi seperti SISKOP2MI, bukan melalui aplikasi perantara swasta.
- Pasal 63: jika Anda mengurus sendiri pekerjaan di luar negeri (perseorangan), Anda tetap wajib melaporkannya kepada instansi berwenang. Itu justru melindungi Anda – artinya negara tahu di mana Anda berada.
Sanksi
Pasal 69 dan 81 mengatur sanksi pidana untuk penempatan yang melanggar hukum. Melaporkan agen bukan jasa yang Anda berikan kepada negara; itu mekanisme yang memang disediakan undang-undang.
Siapa yang tidak tercakup
Pasal 4 ayat (2) huruf b: pelajar/mahasiswa dan peserta pelatihan dikecualikan dari ruang lingkup undang-undang ini. Jika Anda ke Berlin untuk kuliah atau Ausbildung, pelindungan ini tidak berlaku bagi Anda – dan justru karena itulah jalur kuliah dan Ausbildung banyak dikerumuni agen. Periksa sendiri semuanya.
Ke mana mencari bantuan
- KP2MI dan kanal pengaduan resmi di Indonesia.
- KBRI Berlin – kantor yang mengeluarkan peringatan di atas – setelah Anda berada di Jerman.
- Di Berlin, layanan konsultasi gratis yang tercantum di Sudah di Berlin.
Ada pertanyaan yang tidak terjawab di halaman ini? Hubungi kami. Hanya orientasi gratis, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan.